KOPRI PB PMII Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Maluku Utara, Desak Penegakan Hukum Berperspektif Korban
KOPRI.ID – Korps PMII Puteri (KOPRI) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyatakan dukungan penuh kepada KOPRI PKC PMII Maluku Utara dalam mengawal proses hukum dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami seorang kader PMII di Maluku Utara.
Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memperjuangkan keadilan bagi korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan berperspektif korban.
Dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut telah dilaporkan kepada aparat kepolisian dan saat ini sedang dalam proses penanganan. KOPRI PB PMII menegaskan bahwa setiap perempuan berhak memperoleh rasa aman, perlindungan hukum, dan akses terhadap keadilan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam keterangan resminya, KOPRI PB PMII menilai terdapat sejumlah fakta yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Berdasarkan kronologi yang diterima organisasi, korban disebut telah melakukan penolakan dan perlawanan, namun dugaan pemaksaan tetap terjadi. Organisasi tersebut juga menyoroti adanya dugaan unsur kekerasan fisik dan pemaksaan yang harus diusut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KOPRI PB PMII, Juwita Tri Utami, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung dan menolak segala bentuk intervensi yang dapat menghambat pencarian keadilan.
"Kami menolak segala bentuk intimidasi, perdamaian yang dipaksakan, maupun tindakan yang berpotensi menghalangi proses penegakan hukum. Ini tertera pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 23 yang menyatakan secara tegas bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan," tegas Juwita Tri Utami.
Selain memberikan pendampingan advokasi, KOPRI PB PMII juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Ternate yang berisi permohonan pengawalan dan percepatan penanganan perkara.
Dalam surat tersebut, KOPRI meminta kepolisian memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.
KOPRI PB PMII juga meminta aparat penegak hukum menjamin keamanan korban, menjaga kerahasiaan identitas, menghindari praktik victim blaming, serta memberikan akses pendampingan hukum, psikologis, dan layanan pemulihan sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS.
Ketua KOPRI PB PMII Wulan Sari Aliyatus Sholikhah, menegaskan bahwa kasus ini merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian seluruh pihak.
"Dugaan kekerasan seksual terhadap kader PMII di Maluku Utara merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani secara profesional dan berperspektif korban. Kami memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berjalan. Mari kita rapatkan barisan dan awasi terus perkara ini hingga sahabat kita memperoleh keadilan," ujar Wulan Sari Aliyatus Sholikhah.
Menurut Wulan, KOPRI PB PMII mengapresiasi langkah KOPRI PKC PMII Maluku Utara yang sejak awal telah mendampingi korban, baik dalam aspek psikososial maupun advokasi hukum.
Pendampingan tersebut dinilai penting untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara maksimal selama proses hukum berlangsung.
Sebagai organisasi kader perempuan, KOPRI PB PMII menegaskan bahwa perjuangan melawan kekerasan seksual merupakan bagian dari upaya mewujudkan ruang sosial, pendidikan, dan organisasi yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan berbasis gender.
Oleh karena itu, KOPRI bersama seluruh kader di Indonesia akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
KOPRI PB PMII juga mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemahasiswaan, media massa, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan serta mendukung pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual sesuai prinsip keadilan dan kemanusiaan.