Kebijakan Ada, Pelaksanaan Tertunda: Mengapa Pendidikan Kesehatan Reproduksi Belum Menjadi Instrumen Perlindungan Anak?
Oleh: Athiyah (Ketua Bidang Media, Informasi dan Komunikasi KOPRI PB PMII)
Setiap kali isu pendidikan kesehatan reproduksi ramai dibicarakan, warga Indonesia hampir selalu terjebak pada pertanyaan yang sama: apakah anak perlu memperoleh pendidikan seks sejak dini? Sebagian orang memandang Langkah tersebut adalah penting untuk melindungi anak dari kekerasan seksual, perkawinan usia anak, maupun berbagai risiko kesehatan reproduksi.
Di sisi lain, tidak sedikit yang khawatir pendidikan tersebut justru bertentangan dengan nilai agama, budaya, dan norma sosial, atau bahkan mendorong anak melakukan aktivitas seksual lebih dini. Tulisan ini berbicara tentang konteks isu 522 pelajar yang terjangkit HIV dalam waktu satu tahun di Sidaorjo.
Meski Dinas Kesehatan setempat membantah isu tersebut, namun sudah saatnya kita lebih serius memperhatikan pendidikan Kesehatan reproduksi sebagai salah satu cara untuk melindungi anak dengan tujuan kesejahteraan rakyat dalam jangka waktu panjang.
Perdebatan tersebut kembali mengemuka setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beberapa ketentuan mengenai penyediaan informasi dan edukasi kesehatan reproduksi bagi kelompok usia sekolah memunculkan beragam interpretasi di masyarakat.
Di media sosial, istilah pendidikan kesehatan reproduksi dengan cepat disederhanakan menjadi pendidikan seks, sehingga diskusi berkembang ke arah yang semakin polarisatif. Akibatnya, perhatian publik lebih banyak tersita pada perdebatan istilah daripada membahas persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni bagaimana negara memenuhi hak anak atas informasi, kesehatan, dan perlindungan.
Padahal, jika dicermati lebih jauh, polemik tersebut sesungguhnya menutupi persoalan yang lebih besar. Indonesia bukanlah negara yang kekurangan regulasi mengenai perlindungan anak. Berbagai kebijakan telah mengatur hak anak atas kesehatan, pendidikan, perlindungan dari kekerasan, hingga layanan kesehatan reproduksi sesuai dengan tahapan usia. Namun, di tengah kelengkapan regulasi tersebut, berbagai persoalan yang mengancam tumbuh kembang anak masih terus terjadi. Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih ditemukan di berbagai daerah, perkawinan anak masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah, sementara berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi berbasis digital terus berkembang seiring meningkatnya penggunaan internet oleh anak dan remaja.
Persoalan yang sama juga terlihat dalam penanggulangan HIV. Kementerian Kesehatan mencatat bahwa hingga 2025 terdapat sekitar 564 ribu orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) di Indonesia, sementara capaian terapi antiretroviral (ARV) masih belum memenuhi target global 95–95–95 yang ditetapkan UNAIDS.
Di tengah situasi tersebut, perhatian publik kerap tertuju pada meningkatnya jumlah anak yang hidup dengan HIV. Namun, diskusi yang berkembang sering kali berhenti pada angka kasus tanpa memahami akar persoalannya.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar HIV pada anak di Indonesia terjadi melalui penularan dari ibu kepada bayi selama masa kehamilan, persalinan, atau menyusui. Artinya, anak bukanlah penyebab risiko tersebut, melainkan kelompok yang paling membutuhkan perlindungan melalui layanan kesehatan ibu dan anak yang berkualitas, deteksi dini, pencegahan penularan dari ibu ke anak (Prevention of Mother-to-Child Transmission/PMTCT), serta kesinambungan terapi antiretroviral.
Namun, perlindungan terhadap anak dengan HIV tidak cukup berhenti pada aspek medis. Salah satu sumber Kajian dari Universitas Indonesia menunjukkan bahwa kualitas hidup anak yang hidup dengan HIV dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, mulai dari dukungan keluarga, lingkungan sekolah yang inklusif, akses terhadap layanan kesehatan, hingga penerimaan sosial di masyarakat. Stigma dan diskriminasi bahkan kerap menjadi hambatan yang sama besarnya dengan penyakit itu sendiri dalam memengaruhi tumbuh kembang anak.
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan anak sesungguhnya tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan hukum ataupun kesehatan. Perlindungan anak merupakan sebuah ekosistem, di mana keluarga, sekolah, layanan kesehatan, masyarakat, media, dan negara memiliki tanggung jawab yang saling berkaitan. Ketika salah satu komponen tidak berfungsi secara optimal, anak akan tetap berada dalam posisi rentan meskipun berbagai regulasi telah tersedia.
Dalam konteks inilah pendidikan kesehatan reproduksi perlu ditempatkan. Pendidikan kesehatan reproduksi bukan sekadar pembahasan mengenai aktivitas seksual atau kesehatan biologis, melainkan bagian dari upaya membangun literasi kesehatan, kemampuan mengenali risiko, pemahaman mengenai tubuh sesuai tahap perkembangan, penghormatan terhadap diri sendiri dan orang lain, serta keberanian mencari pertolongan ketika menghadapi kekerasan maupun eksploitasi. Dengan kata lain, pendidikan kesehatan reproduksi merupakan salah satu instrumen untuk memperkuat sistem perlindungan anak.
Sayangnya, ruang diskusi di Indonesia masih sering memperlakukan pendidikan kesehatan reproduksi sebagai isu yang berdiri sendiri. Padahal, berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan program serupa justru bergantung pada bagaimana pendidikan, layanan kesehatan, keluarga, komunikasi publik, dan media bekerja secara terintegrasi. Dengan demikian, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan lagi "perlukah pendidikan kesehatan reproduksi?", melainkan "mengapa berbagai kebijakan perlindungan anak yang telah dimiliki Indonesia belum mampu membentuk ekosistem perlindungan yang utuh?"
Tulisan ini berangkat dari argumentasi bahwa tantangan terbesar Indonesia bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada kesenjangan antara kebijakan dan implementasi (policy–implementation gap).
Pendidikan kesehatan reproduksi belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen perlindungan anak karena implementasinya masih berjalan secara sektoral, belum didukung koordinasi yang kuat antarlembaga, dan belum diiringi komunikasi publik yang mampu membangun pemahaman bersama.
Selama kesenjangan tersebut belum teratasi, berbagai kebijakan yang telah disusun berisiko tetap menjadi dokumen yang baik di atas kertas, tetapi belum sepenuhnya hadir dalam ruang kelas, keluarga, fasilitas kesehatan, maupun ruang digital tempat anak-anak Indonesia tumbuh dan berkembang.