Pelaku Kekerasan Seksual di Maluku Utara Resmi Ditahan, KOPRI PB dan PKC Kawal Proses Hukum hingga Inkrah

KOPRI.IDPenanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang kader Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) di Maluku Utara memasuki babak baru Ternate, Sabtu (11/7). 

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Kepolisian Resor (Polres) Ternate resmi menetapkan terlapor sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan.

Perkembangan tersebut menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual sekaligus menjawab tuntutan keadilan yang sejak awal dikawal oleh KOPRI Pengurus Besar (PB) PMII bersama KOPRI Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Maluku Utara.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres Ternate pada 7 Juli 2026, penyidik menyatakan telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa penyidik telah menetapkan Inisial BS sebagai tersangka dan melakukan penahanan. 

Sementara itu, berkas perkara saat ini berada dalam tahap pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang merupakan kader aktif KOPRI di Maluku Utara. Laporan tersebut diterima Polres Ternate pada 21 Juni 2026. 

Sejak awal, KOPRI PKC Maluku Utara langsung memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam proses pelaporan maupun pemenuhan kebutuhan pendampingan psikososial.

Untuk memperkuat upaya advokasi, KOPRI PKC Maluku Utara kemudian berkoordinasi dengan KOPRI PB PMII di tingkat nasional.

Sebagai bentuk keseriusan organisasi dalam mengawal penanganan perkara, KOPRI PB PMII mengirimkan surat atensi resmi kepada Polres Ternate agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Langkah tersebut turut diperkuat dengan konsolidasi dan aksi solidaritas kader KOPRI di Maluku Utara yang terus mengawal perkembangan perkara.

Dukungan tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang menjaga perhatian publik terhadap proses hukum hingga akhirnya penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Ketua KOPRI PB PMII, Wulan Sari A.S., menyampaikan apresiasi kepada Polres Ternate atas respons cepat dalam menangani perkara tersebut.

"Alhamdulillah, surat atensi yang kami kirimkan bersama KOPRI PKC Maluku Utara telah membuahkan hasil yang baik sebagai langkah awal perjuangan kita. Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi diamankan oleh pihak kepolisian. Kami mengapresiasi tinggi kinerja cepat dari Polres Ternate yang menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual," ujarnya.

Menurut Wulan, penetapan tersangka merupakan bukti bahwa kerja-kerja advokasi yang dilakukan secara kolektif mampu mendorong proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari kekompakan kader KOPRI di Maluku Utara yang terus memberikan dukungan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

"Kami sangat bangga dan mengapresiasi kerja-kerja solidaritas yang dibangun oleh seluruh kader KOPRI di Maluku Utara. Ini adalah bukti bahwa ketika perempuan bersatu dan bergerak bersama, kita bisa meruntuhkan tembok impunitas bagi pelaku kekerasan. Namun ingat, ini baru langkah awal. KOPRI akan terus mengawal proses hukum ini hingga persidangan, memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, dan hak-hak pemulihan korban terpenuhi sepenuhnya," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KOPRI PB PMII, Juwita, memastikan pihaknya akan terus mendampingi korban serta mengawal jalannya proses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pengurus KOPRI PKC Maluku Utara sampai kasus ini mencapai putusan pengadilan. Kami juga akan mengawal proses pemulihan kader kami yang menjadi korban hingga benar-benar pulih, baik secara psikologis maupun psikososial," katanya.

Menurut Juwita, pendampingan terhadap korban tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga mencakup upaya pemulihan agar korban dapat kembali menjalani aktivitasnya dengan aman dan bermartabat.

Di tingkat daerah, Ketua KOPRI PKC Maluku Utara, Siti Nurhayati A., menyatakan bahwa penahanan tersangka merupakan hasil dari perjuangan panjang dan keberanian korban untuk melapor.

"Penetapan tersangka ini adalah hasil dari keringat dan suara bulat seluruh kader KOPRI di Maluku Utara yang menolak bungkam. Kami berterima kasih kepada KOPRI PB PMII yang terus menyuntikkan energi advokasi dari pusat.

Kami pastikan KOPRI Maluku Utara tidak akan lengah sedikit pun sampai putusan hakim. Korban tidak berjalan sendiri," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa organisasi akan terus hadir memberikan pendampingan kepada korban selama seluruh tahapan proses hukum berlangsung.

KOPRI PB PMII bersama KOPRI PKC Maluku Utara berharap penanganan perkara ini menjadi bukti bahwa setiap laporan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

Organisasi juga mengajak masyarakat, media massa, dan seluruh elemen sipil untuk terus mengawal jalannya proses hukum secara objektif demi memastikan keadilan benar-benar berpihak kepada korban.

Selain itu, KOPRI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan terciptanya ruang yang aman bagi perempuan di lingkungan organisasi maupun masyarakat.

Menurut KOPRI, penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi pesan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual untuk menghindari proses hukum, sekaligus mendorong korban lain agar tidak takut melapor ketika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan seksual.

Dengan telah ditahannya tersangka, perhatian kini tertuju pada proses persidangan yang akan menentukan putusan akhir perkara tersebut.

KOPRI menegaskan akan tetap mengawal setiap tahapan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan secara menyeluruh.**