Relasi Kuasa di Pesantren Disorot, Ini 4 Tuntutan KOPRI PB PMII untuk Perlindungan Santri

Barangkali kita memang lebih nyaman percaya bahwa semua baik-baik saja, daripada menghadapi kenyataan bahwa tidak ada tempat yang benar-benar kebal dari salah. Kita sibuk menjaga marwah, tapi lupa bahwa marwah tidak pernah tumbuh dari sesuatu yang ditutup-tutupi.

Oleh : Juwita Tri Utami (Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kopri PB PMII)

Pesantren selama ini dikenal sebagai salah satu pilar utama pendidikan Islam di Indonesia. Ia bukan hanya tempat menimba ilmu agama, tetapi juga ruang pembentukan karakter, moralitas, dan spiritualitas generasi muda. Dalam idealitasnya, pesantren adalah ruang aman yang mendukung tumbuh kembang santri secara utuh baik secara intelektual, emosional, maupun spiritual.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal yang tidak bisa lagi diabaikan. Kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, masih terjadi di lingkungan pesantren. Kasus terbaru di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, menjadi pengingat keras bahwa tidak ada institusi yang benar-benar steril dari potensi penyimpangan.

Persoalan ini tidak bisa lagi dilihat sebagai kesalahan individu semata atau “oknum”. Justru, berulangnya kasus serupa mengindikasikan adanya persoalan struktural dan kegagalan sistemik dalam pengelolaan institusi. Pesantren hari ini sedang diuji: apakah akan terus berlindung di balik citra kesucian, atau berani membuka ruang evaluasi terhadap relasi kuasa yang ada di dalamnya.

Relasi Kuasa dan Tubuh yang Dikendalikan

Sebagai institusi yang memadukan otoritas keagamaan dan pendidikan, pesantren memiliki dua lapis kekuasaan sekaligus. Relasi kuasa ini, jika tidak diawasi, berpotensi melahirkan ketimpangan yang sangat serius. Santri berada dalam posisi yang rentan, sementara pengasuh atau guru memiliki otoritas yang hampir tidak terbantahkan.

Dalam perspektif Michel Foucault, institusi tertutup bekerja melalui mekanisme pengawasan dan kontrol yang ketat. Dalam konteks pesantren, mekanisme ini sering kali dibungkus dengan legitimasi agama. Otoritas pengasuh tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga simbolik dan spiritual.

Agama dan Risiko Penyalahgunaan Otoritas

Ketika otoritas ini disalahgunakan, kekerasan dapat dilegitimasi melalui tafsir keagamaan yang sepihak. Santri diarahkan menjadi “tubuh yang patuh” (docile bodies), di mana kepatuhan absolut dianggap sebagai bentuk ketaatan kepada Tuhan. Dalam kondisi ini, kritik atau perlawanan justru dipersepsikan sebagai bentuk pembangkangan.

Lebih jauh, Foucault juga memperkenalkan konsep regime of truth, di mana kebenaran diproduksi dan dikontrol oleh kekuasaan. Dalam banyak kasus, termasuk yang terjadi di Pati, institusi kerap membangun narasi internal untuk menjaga citra dan “marwah”, bahkan jika itu berarti menutup-nutupi kekerasan yang terjadi.

Agama pun berisiko disalahgunakan sebagai tameng untuk menciptakan impunitas, di mana hukum negara seolah menjadi nomor dua dibandingkan otoritas internal pesantren.

Situasi ini tidak boleh dibiarkan. Negara harus hadir secara tegas dan tanpa kompromi.

Tuntutan KOPRI PB PMII untuk Perlindungan Santri

Sebagai bagian dari KOPRI PB PMII, kami di Bidang Hukum dan Advokasi mendesak langkah-langkah konkret sebagai berikut:

1. Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Negara tidak boleh tunduk pada relasi kuasa feodal dalam institusi keagamaan. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tidak boleh ada ruang kompromi terhadap pelaku, siapa pun mereka.

2. Pembentukan Satgas PPKS Independen

Kementerian Agama Republik Indonesia harus mewajibkan setiap pesantren memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang bersifat independen, melibatkan unsur eksternal seperti profesional dan aktivis perempuan.

3. Audit Sistem Pengasuhan dan Perizinan Pesantren

Kementerian Agama perlu melakukan audit menyeluruh dan berkala terhadap sistem pengasuhan di pesantren. Jika terbukti menutup-nutupi kasus kekerasan, pencabutan izin operasional harus menjadi opsi nyata sebagai bentuk akuntabilitas publik.

4. Pendidikan Kedaulatan Tubuh bagi Santri

Melalui kolaborasi dengan instansi terkait seperti DP3A, perlu disusun kurikulum khusus tentang hak tubuh dan kesehatan reproduksi. Santri harus memahami bahwa menghormati guru tidak berarti menyerahkan hak atas tubuhnya.

Pada akhirnya, agama hadir untuk membebaskan manusia dari segala bentuk penindasan, bukan justru menjadi alat legitimasi kekerasan.

Menindak tegas pelaku kekerasan seksual di pesantren bukanlah bentuk merusak citra agama. Sebaliknya, itu adalah langkah penting untuk menjaga kemurnian nilai-nilai agama dan memulihkan marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan yang bermartabat.

KOPRI PB PMII akan terus berada di garis depan, mengawal kasus-kasus kekerasan, dan berdiri bersama para korban hingga keadilan benar-benar ditegakkan.