Dugaan Pelanggaran Etika di UIN Jambi, Soroti Relasi Kuasa dan Perlindungan Mahasiswa
Oleh: Liany Saputri (Pengurus KOPRI PB PMII Bidang Kaderisasi)
Tidak semua yang runtuh itu tampak dari luar. Ada yang retak perlahan, senyap, dan justru terjadi di ruang-ruang yang selama ini kita anggap paling aman kampus. Tempat di mana ilmu seharusnya tumbuh, nilai dijaga, dan manusia dimanusiakan. Namun, ketika kabar tentang dugaan pelanggaran etika datang dari dalamnya, yang runtuh bukan sekadar reputasi, melainkan kepercayaan.
Peristiwa yang mencuat dan melibatkan salah satu pejabat kampus di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi bukan sekadar kabar yang mengejutkan. Kasus ini menjadi refleksi serius atas kondisi etika dan relasi kuasa di lingkungan akademik. Kampus yang semestinya menjadi ruang aman untuk pembinaan intelektual dan moral, justru diuji oleh dugaan tindakan yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
Sebagai bagian dari kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Korps PMII Putri (KOPRI), sekaligus memiliki kedekatan emosional sebagai putri daerah Jambi, saya memandang persoalan ini tidak cukup dilihat sebagai kesalahan individu semata. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni lemahnya kontrol etik serta belum optimalnya sistem perlindungan terhadap mahasiswa, khususnya perempuan, dari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Kampus dan Tanggung Jawab Moral
Kampus bukan hanya ruang transfer ilmu, melainkan juga tempat pembentukan karakter. Karena itu, setiap pejabat akademik memikul tanggung jawab ganda: menjaga profesionalitas sekaligus menunjukkan integritas personal. Ketika batas-batas tersebut dilanggar—terlebih dalam relasi yang melibatkan mahasiswa maka persoalan ini tidak lagi bersifat privat, melainkan menjadi isu publik yang menyangkut etika, kekuasaan, dan keadilan.
Relasi Kuasa yang Tidak Setara
Relasi antara dosen dan mahasiswa pada dasarnya tidak pernah sepenuhnya setara. Struktur hierarki yang melekat membuka ruang terjadinya tekanan, baik yang kasat mata maupun yang tersembunyi. Oleh sebab itu, setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani dengan perspektif yang sensitif terhadap ketimpangan relasi tersebut.
Di sisi lain, sebagai kader pergerakan, saya juga mengajak semua pihak untuk melakukan tabayun mendalami apakah relasi yang terjadi berlangsung dalam kondisi tekanan, ancaman, atau benar-benar tanpa paksaan.
Dampak Psikologis dan Budaya Diam
Kasus seperti ini juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang tidak kecil bagi mahasiswa. Rasa tidak aman, hilangnya kepercayaan terhadap institusi, hingga ketakutan untuk bersuara menjadi konsekuensi nyata. Jika tidak ditangani secara terbuka dan berkeadilan, maka yang tumbuh adalah budaya diam dan pembiaran.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa institusi pendidikan berbasis nilai keislaman harus konsisten antara ajaran dan praktik. Nilai-nilai akhlak tidak cukup diajarkan di ruang kelas, tetapi harus tercermin dalam perilaku para pemangku kebijakan. Keteladanan adalah fondasi utama pendidikan. Ketika itu runtuh, legitimasi moral institusi pun ikut terguncang.
Sikap dan Harapan
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, saya menyampaikan beberapa sikap dan harapan kepada pihak kampus, civitas akademika, serta aparat penegak hukum:
- Menolak segala bentuk penyalahgunaan jabatan yang merugikan mahasiswa, baik secara moral, psikologis, maupun akademik.
- Mendorong pimpinan kampus untuk segera mengambil langkah objektif dan transparan dalam menangani kasus ini, serta memastikan proses berjalan tanpa intervensi.
- Mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh, tidak hanya pada individu, tetapi juga pada sistem yang memungkinkan terjadinya pelanggaran.
- Menekankan pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa, khususnya perempuan, agar memiliki ruang aman dalam proses belajar.
- Mendorong penguatan mekanisme pengaduan yang ramah korban, mudah diakses, serta menjamin kerahasiaan pelapor.
- Mengajak civitas akademika membangun budaya kritis dan berani bersuara, sehingga tidak ada ruang bagi normalisasi pelanggaran.
- Menegaskan bahwa integritas merupakan syarat utama kepemimpinan, sehingga setiap pelanggaran harus diikuti konsekuensi yang tegas.
Peristiwa ini harus menjadi titik balik. Bukan sekadar menyelesaikan satu kasus, tetapi juga momentum untuk memperbaiki sistem agar lebih adil, transparan, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan. Kepercayaan publik tidak dibangun melalui retorika, melainkan melalui keberanian untuk menegakkan kebenaran.