Konflik Agraria di Papua dalam kacamata hukum dan teori Ekofeminisme

Oleh : Dini Shantya (Kopri UIN Bandung dan Kontributor Kopri.Id)

KOPRI memandang bahwa polemik hukum yang terjadi di papua begitu kompleks bukan hanya konflik pertanahan melainkan persoalan struktural yang menyangkut ketidakadilan sosial dan pelanggaran hak masyarakat adat. Perempuan papua merupakan kelompok yang paling terdampak ketika tanah adat dirampas mereka kehilangan akses sumber pangan dan ruang kebudayaan

Konflik Agraria di papua menimbulkan banyak perbincangan dan perselisihan yang berdampak pada stabilitas sosial dan ketegangan ekonomi politik hingga polemik hukum yang semakin kompleks. Benturan antara kepentingan negara dan korporasi dengan hak masyarakat adat yang terjadi karena  proyek strategi nasional(PSN). Konsorsium Pembaruan Agraria(KPA) menilai akar dari konflik agraria adalah ketimpangan struktur penguasaan lahan, di mana sebagian besar tanah produktif dikuasai oleh segelintir korporasi besar. Dalam situasi ini, masyarakat adat, petani, dan kelompok miskin kota kehilangan ruang hidup dan akses terhadap sumber daya alam.

Dalam kerangka hukum nasional pengakuan terhadap masyarakat adat dijamin dalam pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Dengan demikian yang dapat dijadikan sebagai payung hukum bagi masyarakat papua.

Kerusakan ekologis di Papua adalah konflik yang dialami masyarakat adat suku Awyu di wilayah Boven Digoel, Papua Selatan. Konflik ini muncul akibat pemberian izin konsesi perkebunan kelapa sawit kepada perusahaan yang mengancam hutan adat masyarakat Awyu dalam skala sangat luas.

Masyarakat adat Awyu menolak pembukaan hutan karena hutan bagi mereka bukan sekadar wilayah ekonomi, melainkan ruang hidup, identitas budaya, sumber pangan, serta bagian dari relasi spiritual leluhur. Namun dalam praktiknya, izin perusahaan tetap diberikan tanpa pelibatan penuh masyarakat adat secara adil dan partisipatif. Namun dalam praktik pembangunan negara sering berdalih sebagai tindakan untuk kepentingan bersama yang padahal tindakan demikian menggeser hak-hak dasar masyarakat adat. Hal demikian terjadi karena banyak masyarakat adat yang belum memiliki sertifikat formal atas tanah ulayatnya sementara negara lebih menitikberatkan pada legalitas administrasi tanpa mempertimbangkan historis sosio kultural masyarakat adat.

Dalam teori ekofeminisme dapat dimaknai sebagai penindasan antara eksploitasi alam dan kekerasan struktural yang dilakukan oleh negara terhadap kelompok rentan. Kerusakan ekologis yang bersumber dari konflik agraria dapat memperbesar beban perempuan dalam persoalan domestik ketika hutan ditebang, sumber air tercemar mengakibatkan perempuan harus berjalan lebih jauh untuk mencari air bersih kemudian perempuan kehilangan ekonomi pangan yang selama ini bergantung pada alam dan juga berdampak pada kesehatan yang pada akhirnya perempuan mengalami penindasan ganda setelah hak ulayat atas tanah terampas dan sebagai kelompok yang dimarginalkan dalam struktur sosial dan politik ekonomi. dalam teori ekofeminisme juga perempuan merupakan benteng ekologis karena kedekatan mereka dengan alam sebagai sumber kehidupan maka ketika kapitalisme modern masuk yang hancur dan terampas bukan hanya lingkungan tapi juga pengetahuan lokal mereka akan cara merawat alam secara berkelanjutan.

Dengan demikian Konflik di Papua merupakan konflik multidimensional yang bukan hanya persoalan hukum tetapi juga krisis lingkungan dan ketidakadilan gender yang konkret.

KOPRI memandang bahwa polemik hukum yang terjadi di papua begitu kompleks bukan hanya konflik pertanahan melainkan persoalan struktural yang menyangkut ketidakadilan sosial dan pelanggaran hak masyarakat adat. Perempuan papua merupakan kelompok yang paling terdampak ketika tanah adat dirampas mereka kehilangan akses sumber pangan dan ruang kebudayaan. KOPRI yang memiliki landasan nilai ahlussunah waljama'ah yang menempatkan tasamuh (toleran) dan i'tidal (keadilan) sebagai orientasi dalam melihat realitas sosial dan kemudian rumusan nilai dasar pergerakan yaitu hablu minal alam (hubungan manusia dengan alam) yang berarti mempunyai tanggung jawab terhadap keberlangsungan alam dalam merawat lingkungan. Dalam perspektif Aswaja, pembelaan terhadap kelompok mustadh’afin (kaum tertindas) merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan gerakan sosial. Maka, keberpihakan KOPRI terhadap perempuan petani, masyarakat adat, dan korban penggusuran merupakan implementasi nyata nilai Aswaja yang berpihak pada kemanusiaan dan keadilan.

Akar permasalahan yang terjadi di papua dipicu karena beberapa hal salah satunya yaitu ambigiutas hukum terhadap pengakuan hak ulayat masyarakat adat dan berakar pada model konservasi eksklusif yang tidak partisipatif, bahkan mewarisi cara pandang kolonial yang menempatkan negara sebagai penguasa utama hutan dan menyingkirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya. Dengan demikian harus ada mediasi dan rekonsiliasi berimbang, sebab konflik agraria yang terjadi di papua tidak hanya dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum formal melainkan melalui pendekatan multidimensional yang berorientasi pada keadilan sosial, perlindungan masyarakat adat dan kelompok rentan.

keadilan ekologis hadir sebagai kesadaran bahwa manusia dan alam merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan maka sudah saatnya kita menolak segala bentuk eksploitasi alam yang dapat merugikan banyak orang termasuk masyarakat adat.