Kesetaraan Gender Masih Jauh? Ini Catatan Kritis Menjelang Hari Perempuan Internasional
"Kesetaraan gender tidak lahir dari seremonial, tetapi dari keberanian mengakui bahwa masih banyak perempuan yang hidup dalam bayang-bayang ketidakadilan."
Oleh: Rohati, Wakil ketua 1 KOPRI PKC PMII Banten
KOPRI.ID - Menjelang peringatan Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret, masyarakat kembali diingatkan tentang pentingnya perjuangan panjang menuju kesetaraan gender. Momentum ini seharusnya tidak sekadar menjadi agenda tahunan yang dipenuhi seremoni, diskusi simbolik, atau unggahan di media sosial. Lebih dari itu, peringatan ini perlu dijadikan ruang refleksi atas berbagai persoalan nyata yang masih dihadapi perempuan di Indonesia.
Sebab, di balik perayaan tersebut, realitas di lapangan menunjukkan bahwa perempuan masih berhadapan dengan berbagai bentuk ketidakadilan, mulai dari kekerasan, diskriminasi ekonomi, hingga ancaman di ruang digital.
Hal tersebut disampaikan oleh Rohati yang menegaskan bahwa perjuangan perempuan di Indonesia masih jauh dari kata selesai. Menurutnya, masih banyak persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian serius dari negara maupun masyarakat.
Kenyataan Pahit yang Masih Dihadapi Perempuan
Meski setiap tahun diperingati, perempuan Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan.
Pertama, fenomena “gunung es” kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan besar. Data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat ratusan ribu kasus kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya. Namun angka tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari kenyataan yang terjadi di masyarakat.
Banyak korban memilih untuk tidak melapor karena takut terhadap stigma sosial, tekanan lingkungan, hingga rendahnya kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.
Kedua, ketidakadilan ekonomi masih menjadi masalah serius. Tidak sedikit perempuan yang menerima upah lebih rendah dibandingkan laki-laki, meskipun melakukan pekerjaan dengan tanggung jawab yang sama. Di sektor informal, kondisi ini bahkan lebih memprihatinkan. Banyak pekerja perempuan yang tidak memiliki jaminan kesehatan, tidak mendapatkan cuti melahirkan yang layak, serta rentan mengalami pelecehan di tempat kerja.
Ketiga, meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, implementasinya di lapangan dinilai masih belum maksimal. Dalam sejumlah kasus, korban justru menghadapi proses hukum yang berbelit, minimnya fasilitas rumah aman, hingga masih adanya aparat yang cenderung menyalahkan korban.
Keempat, ancaman terhadap perempuan juga semakin meluas di ruang digital. Perempuan yang berani menyampaikan pendapat di internet sering kali menjadi sasaran serangan digital, mulai dari perundungan, pelecehan verbal, hingga penyebaran data pribadi atau doxing.
Situasi ini menunjukkan bahwa ruang digital pun belum sepenuhnya aman bagi perempuan untuk mengekspresikan gagasan dan pandangannya.
Tuntutan Tindakan Nyata
Melihat berbagai persoalan tersebut, KOPRI PKC PMII Banten menilai bahwa peringatan Hari Perempuan Internasional harus diiringi dengan langkah konkret dari berbagai pihak.
Pertama, penegakan hukum yang berpihak pada korban harus menjadi prioritas. Aparat penegak hukum perlu dibekali perspektif gender agar mampu menangani kasus kekerasan terhadap perempuan secara adil dan sensitif terhadap korban. Selain itu, pemerintah perlu memastikan layanan terpadu serta rumah aman tersedia secara merata di setiap daerah.
Kedua, perlindungan hak pekerja perempuan perlu diperkuat. Pemerintah harus menjamin adanya jaminan sosial bagi pekerja perempuan di sektor informal serta menindak tegas praktik diskriminasi upah yang masih terjadi di berbagai sektor pekerjaan.
Ketiga, pendidikan kesetaraan gender sejak dini perlu diperkuat melalui sistem pendidikan. Selain pemahaman tentang kesetaraan, literasi digital dan etika bermedia sosial juga penting diajarkan kepada generasi muda agar ruang sosial maupun digital menjadi lebih aman dan inklusif.
Perempuan Harus Menjadi Penentu Kebijakan
Tentunya tuntutan tersebut juga menegaskan bahwa perempuan tidak boleh hanya menjadi simbol atau pelengkap dalam ruang politik dan kebijakan publik. Kehadiran perempuan harus benar-benar memiliki pengaruh nyata dalam proses pengambilan keputusan.
Suara perempuan perlu didengar dan dilibatkan secara aktif dalam penyusunan kebijakan agar berbagai persoalan yang dialami perempuan dapat ditangani secara lebih komprehensif dan berkeadilan.
Pada akhirnya, peringatan Hari Perempuan Internasional merupakan pengingat bahwa kesetaraan gender adalah hak yang tidak bisa ditawar. Perempuan bukan sekadar objek yang diatur oleh kebijakan, tetapi merupakan subjek penting yang memiliki peran strategis dalam membangun masa depan bangsa.
Momentum ini semestinya mendorong semua pihak untuk bergerak melampaui simbol dan seremonial, menuju langkah nyata yang benar-benar menghadirkan keadilan bagi perempuan.