PERADI UTAMA dan KOPRI PB PMII Sediakan 2.000 Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat Full Fasilitas Gratis
KOPRI.ID - Dalam upaya memperluas akses pendidikan hukum bagi perempuan muda, Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Utama (DPP PERADI Utama) dan Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PB PMII) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) penyediaan 2.000 beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Jumat, (25/7) di Gedung PBNU, Jakarta.
Kesepakatan ini menandai kolaborasi strategis antara organisasi profesi dan organisasi perempuan mahasiswa Islam dalam mendobrak keterbatasan akses terhadap profesi advokat yang kerap terbentur biaya tinggi.
Beasiswa ini diberikan secara penuh (fully funded) bagi kader KOPRI yang berlatar belakang pendidikan Hukum dan Hukum Syariah.
Selain pembiayaan penuh, program juga mencakup pelatihan dan pendampingan profesional yang dirancang dalam beberapa batch secara terstruktur oleh Bidang Advokasi PB KOPRI.
Ketua Umum DPP PERADI Utama, Prof. Dr. Hardi Ferdiansyah, dalam sambutannya menyatakan bahwa pendidikan merupakan gerbang utama menuju profesi advokat. Ia menegaskan bahwa banyak kader perempuan PMII memiliki potensi besar namun terkendala oleh pembiayaan.
“Kami ingin memastikan bahwa keadilan bisa ditegakkan oleh siapa pun, termasuk perempuan. Jika program ini berdampak luas, kami sangat terbuka untuk memperpanjang jumlah beasiswa di masa mendatang,” ujar Hardi Ferdiansyah.
Senada Ketua Umum KOPRI PB PMII Wulan Sari, menyebut bahwa kerja sama ini menjadi langkah historis dalam upaya pemberdayaan kader perempuan secara konkret.
“Hari ini bukan hanya penandatanganan MoU, tetapi tonggak sejarah dalam gerakan perempuan muda di Indonesia. Kami ingin kader perempuan dari Sabang sampai Merauke tahu bahwa menjadi advokat bukan mimpi yang mustahil,” jelas Wulan.
Program ini merupakan respons nyata terhadap tantangan akses pendidikan hukum profesional yang selama ini belum merata. Kolaborasi antara PERADI Utama dan KOPRI PB PMII menjadi langkah progresif dalam mendorong kehadiran lebih banyak advokat perempuan yang berintegritas, memiliki kompetensi hukum, dan peka terhadap isu keadilan sosial.
Kedua organisasi berharap program ini dapat menciptakan ekosistem baru di dunia advokasi Indonesia di mana keterwakilan perempuan tidak hanya menjadi angka, tetapi kekuatan substantif dalam pengambilan keputusan hukum.