Evaluasi Relasi PMII–KOPRI: Mengapa Otonomisasi Menjadi Penting?

Naskah Asli : Mahmudah. Penyunting : Athiyah

Kopri.id —Diskursus Pembubaran KOPRI kembali ramai diperbincangkan ketika diskusi dengan tema “Bubarkan KOPRI?” pada hari Jumat (09/10/2026). Perlu kami tegaskan bahwa tema tersebut merupakan narasi yang kami bangun dengan tujuan mengajak seluruh keluarga besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) meninjau ulang status, hak, dan kewenangan Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) yang dari waktu ke waktu kian menyempit. Tema ini berangkat dari berbagai persoalan relasi internal antara PMII dan KOPRI, mulai dari kewenangan struktural hingga ruang partisipasi dalam permusyawaratan organisasi.

Diskusi tersebut menghadirkan Luluk Nur Hamidah, Irma Muthoharoh, Ai Rahmayanti, Septi Rahmawati serta Ketua KOPRI PB PMII, Wulan Sari Aliyatus Sholikhah, bersama sejumlah kader KOPRI dan PMII di seluruh Indonesia. Diskusi yang dihadiri oleh 250 peserta yang hadir secara langsung dan melalui zoom meeting  ini menjadi ruang untuk membaca kembali perjalanan KOPRI, mengevaluasi relasi kelembagaannya dengan PMII, sekaligus membicarakan masa depan gerakan perempuan di tubuh PMIII 

KOPRI PB PMII mengajak seluruh kader PMII, khususnya kader perempuan, untuk terlibat dalam membangun Era Baru Menuju KOPRI Digdaya. Agenda ini bukan semata-mata tentang memperjuangkan status baru, melainkan tentang memperkuat kemampuan organisasi untuk menjalankan mandatnya dan memperluas ruang partisipasi perempuan dalam pergerakan.

Tema tersebut sengaja dihadirkan bukan untuk menyederhanakan persoalan berupa pilihan antara membubarkan atau mempertahankan KOPRI. Sebaliknya, pertanyaan provokatif itu dimaksudkan untuk membuka ruang diskusi yang lebih mendasar: bagaimana jika persoalan yang selama ini dihadapi KOPRI bukan semata-mata terletak pada kinerja organisasi, melainkan juga pada desain kelembagaan yang membatasi ruang gerak KOPRI?

Membaca Persoalan KOPRI: Bukan Sekadar Evaluasi Organisasi

Dalam diskusi tersebut, persoalan KOPRI tidak dapat dilepaskan dari hubungan kelembagaannya dengan PMII. KOPRI selama ini menjadi ruang kaderisasi, pengembangan kapasitas, dan perjuangan kader perempuan. Namun, keberadaan ruang khusus perempuan perlu terus dievaluasi ketika kewenangan, hak partisipasi, dan akses terhadap pengambilan keputusan belum sepenuhnya berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Salah satu persoalan mendasar terletak pada kewenangan struktural. Sebuah organisasi membutuhkan ruang yang memadai untuk menjalankan mandatnya, merumuskan kebijakan, mengembangkan kaderisasi, dan menentukan arah perjuangan. Ketika kewenangan tersebut terbatas, kemampuan organisasi untuk menerjemahkan kebutuhan kader perempuan menjadi kebijakan dan tindakan nyata turut menghadapi hambatan.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan ruang permusyawaratan. Forum pengambilan keputusan merupakan bagian penting dari demokrasi organisasi karena di dalamnya arah gerakan, kebijakan, dan masa depan kelembagaan ditentukan. Karena itu, akses KOPRI terhadap forum-forum strategis PMII menjadi persoalan yang perlu dibicarakan secara serius, terutama menjelang Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) PMII 2026.

Kehadiran kader perempuan dalam sebuah organisasi tidak serta-merta menjamin keterlibatan mereka dalam menentukan keputusan. Demikian pula, keberadaan struktur khusus perempuan tidak otomatis menjamin tersedianya kewenangan yang cukup untuk memperjuangkan kepentingan kadernya.

Dalam konteks tersebut, persoalan KOPRI perlu dibaca sebagai bagian dari evaluasi terhadap tata kelola PMII secara keseluruhan. Jika ruang partisipasi dan kewenangan KOPRI semakin terbatas, pertanyaannya bukan hanya bagaimana KOPRI memperbaiki kinerja internal, tetapi juga bagaimana relasi kelembagaan yang selama ini terbentuk perlu ditinjau ulang.

Membaca Ulang Relasi Kuasa: Pandangan Para Narasumber

Pandangan para narasumber yang juga merupakan mantan Ketua KOPRI dalam beberapa periode sebelumnya menjadi bagian penting dalam membaca persoalan KOPRI secara lebih mendalam. Perdebatan mengenai masa depan organisasi tidak cukup berhenti pada penilaian terhadap program kerja, kualitas kepengurusan, atau efektivitas kaderisasi. Lebih jauh, diperlukan keberanian untuk mengevaluasi relasi kuasa yang membentuk ruang gerak KOPRI di dalam PMII.

Luluk Nur Hamidah mengingatkan pentingnya melihat persoalan ini secara lebih menyeluruh. Pembubaran KOPRI tidak semestinya ditempatkan sebagai satu-satunya jalan keluar sebelum akar persoalan organisasi ditelaah. Evaluasi perlu mencakup sistem kelembagaan, distribusi kewenangan, dan kesempatan kader perempuan untuk berkembang serta menduduki posisi strategis.

Persoalan tersebut menghadirkan sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah kader perempuan memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses kepemimpinan? Apakah proses kaderisasi telah memberi ruang yang cukup bagi mereka untuk mempersiapkan diri sebagai pengambil keputusan? Apakah kewenangan KOPRI sebanding dengan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya?

Irma Muthoharoh juga menyampaikan bahwa dalam memandang persoalan KOPRI dan relasinya diperlukan banyak teori untuk memahami lalu menyelesaikan permasalahan yang kompleks. Karena berbicara KOPRI adalah berbicara tentang berbagai macam teori yang harus disatukan menjadi satu solusi yang sekiranya dapat menyelesaikan masalah paling mendasar dalam PMII. 

Pertanyaan-pertanyaan ini menegaskan bahwa persoalan KOPRI tidak dapat dibebankan hanya kepada kader perempuan. PMII sebagai rumah besar pergerakan juga perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan budaya organisasinya.

Sementara itu, Ai Rahmayanti menyoroti pentingnya penguatan perspektif gender dan dialog antara PMII dan KOPRI. Kesetaraan tidak cukup menjadi gagasan yang dibicarakan dalam forum diskusi, tetapi perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan, mekanisme kaderisasi, dan distribusi kewenangan yang dapat dievaluasi.

Perspektif tersebut penting karena ketimpangan organisasi tidak selalu hadir dalam bentuk larangan yang dinyatakan secara terbuka. Ketimpangan juga dapat muncul melalui mekanisme yang membatasi akses, kebiasaan yang terus direproduksi, atau pengaturan kelembagaan yang membuat sebagian kader memiliki ruang lebih besar untuk menentukan arah organisasi dibandingkan kader lainnya.

Dalam konteks inilah, evaluasi KOPRI perlu bergerak melampaui perdebatan tentang keberadaan struktur. Yang harus diperiksa adalah apakah struktur tersebut memiliki kapasitas dan kewenangan yang memadai untuk menjalankan mandat perjuangannya.

Sedangkan Septi Rahmawati mengingatkan kepada seluruh kader KOPRI dan PMII bahwa dalam Musyawarah Pimpinan Nasional merupakan momentum penting untuk merumuskan sistem dan kaderisasi yang berkelanjutan. Maka ruang khusus atau Komisi untuk KOPRI di Muspimnas menjadi suatu kewajiban. 

 

Otonomisasi KOPRI sebagai Agenda Perubahan Kelembagaan

Melihat dan menyadari berbagai persoalan tersebut, KOPRI PB PMII mengajak seluruh kader PMII, khususnya kader perempuan, untuk terlibat dalam membangun Era Baru Menuju KOPRI Digdaya melalui gagasan otonomisasi KOPRI.

Otonomisasi menjadi tawaran untuk membicarakan kembali posisi KOPRI dalam hubungan kelembagaannya dengan PMII. Gagasan ini tidak semata-mata berangkat dari kebutuhan untuk mengubah bentuk organisasi, melainkan dari keinginan untuk memastikan bahwa KOPRI memiliki ruang yang lebih kuat dalam mengelola kaderisasi, merumuskan kebijakan, menentukan prioritas gerakan, dan memperjuangkan kepentingan kader perempuan.

Otonomisasi juga perlu ditempatkan dalam kerangka penguatan kapasitas organisasi. Kemandirian kelembagaan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kemampuan organisasi untuk menjalankan mandatnya secara efektif, mengembangkan mekanisme pengambilan keputusan, serta mempertanggungjawabkan kebijakan kepada kader yang diwakilinya.

Dengan demikian, otonomisasi KOPRI perlu dibangun melalui argumentasi yang matang, dasar aturan yang jelas, dan mekanisme organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Gagasan ini tidak boleh berhenti sebagai slogan atau respons sesaat terhadap polemik pembubaran KOPRI. Ia harus menjadi agenda perubahan yang memiliki landasan akademik, desain kelembagaan, serta dukungan gerakan yang terorganisasi.

KOPRI PB PMII berkomitmen memfasilitasi proses tersebut. Persiapan menuju agenda otonomisasi telah diarahkan pada penyusunan narasi akademik, draf Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), serta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan untuk membahas perubahan status kelembagaan KOPRI.

Selain menyiapkan landasan konseptual dan administratif, KOPRI PB PMII juga menyatakan kesiapan untuk membangun konsolidasi gerakan, termasuk konsolidasi politik organisasi, guna mendorong pembahasan dan suksesi agenda otonomisasi KOPRI.

Komitmen ini merupakan ajakan terbuka kepada seluruh keluarga besar PMII untuk terlibat dalam proses yang partisipatif. Masa depan KOPRI tidak seharusnya hanya ditentukan oleh segelintir pengambil keputusan, tetapi perlu dibangun melalui pembacaan persoalan yang jujur, dialog lintas struktur, dan pelibatan kader di berbagai tingkatan.

Otonomisasi KOPRI harus menjadi jalan untuk memperkuat kapasitas, kewenangan, dan daya tawar organisasi, sekaligus memastikan kader perempuan memiliki ruang yang lebih luas dalam menentukan masa depan pergerakan.

Mengapa Otonomisasi Menjadi Penting?

Selama ini, pembahasan mengenai keberadaan KOPRI kerap berpusat pada pertanyaan apakah organisasi ini masih relevan atau justru perlu dilebur ke dalam struktur PMII. Padahal, relevansi sebuah organisasi tidak dapat dinilai hanya dari keberadaan atau ketiadaan struktur formalnya.

Relevansi KOPRI perlu dilihat dari kemampuannya menjawab kebutuhan kader perempuan, memperkuat kapasitas kepemimpinan, membangun gerakan berbasis pengetahuan, dan memperjuangkan akses yang adil dalam organisasi maupun masyarakat.

Karena itu, otonomisasi perlu menjawab setidaknya tiga persoalan utama.

Pertama, kejelasan kewenangan kelembagaan. KOPRI membutuhkan rumusan kewenangan yang jelas agar dapat menjalankan mandat organisasi, mengembangkan kaderisasi, menentukan prioritas program, dan membangun kerja sama secara efektif. Kejelasan ini juga diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan hubungan KOPRI dengan PMII berjalan berdasarkan aturan yang dapat dipahami bersama.

Kedua, penguatan ruang partisipasi dan kepemimpinan perempuan. Otonomisasi harus memberikan kontribusi nyata terhadap akses kader perempuan dalam proses pengambilan keputusan. Perubahan kelembagaan tidak akan berarti apabila hanya menghasilkan struktur baru tanpa memperluas kesempatan perempuan untuk memimpin dan memengaruhi kebijakan organisasi.

Ketiga, penguatan kapasitas dan kemandirian gerakan. KOPRI perlu terus membangun kualitas kaderisasi, kapasitas intelektual, kemampuan advokasi, kemandirian ekonomi, dan jaringan gerakan perempuan. Kewenangan kelembagaan yang lebih kuat harus berjalan seiring dengan kemampuan organisasi untuk menjalankan tanggung jawabnya secara profesional dan akuntabel.

Ketiga aspek tersebut perlu dirumuskan dalam desain otonomisasi yang terukur. Tujuannya bukan sekadar mendapatkan pengakuan kelembagaan, tetapi memastikan perubahan yang diusulkan mampu menjawab persoalan konkret yang selama ini dihadapi kader perempuan.

KOPRI Digdaya: Memperkuat Kaderisasi dan Gerakan Perempuan

Perubahan kelembagaan harus berjalan beriringan dengan pembenahan internal. Otonomisasi bukan tujuan akhir, melainkan salah satu instrumen untuk memperkuat KOPRI sebagai organisasi kader dan gerakan perempuan.

Irma Muthoharoh menekankan pentingnya pembenahan budaya organisasi, penguatan kemandirian kader, dan penegasan kembali orientasi gerakan KOPRI. Perspektif ini menjadi pengingat bahwa perubahan status kelembagaan perlu disertai evaluasi terhadap kualitas kaderisasi dan manfaat nyata organisasi bagi kader perempuan.

KOPRI perlu memastikan bahwa kaderisasi tidak berhenti pada rutinitas kegiatan atau pemenuhan agenda administratif. Proses kaderisasi harus membentuk kader yang memiliki kapasitas intelektual, keteguhan ideologis, kecakapan organisatoris, dan kemampuan membaca persoalan sosial secara kritis.

Dalam praktiknya, penguatan tersebut dapat diwujudkan melalui pendidikan politik, riset, advokasi kebijakan, pengembangan kepemimpinan, penguatan ekonomi kader, serta pembangunan jaringan gerakan perempuan di berbagai daerah.

KOPRI juga perlu memperkuat hubungannya dengan kader di tingkat akar rumput. Kebutuhan kader tidak selalu sama di setiap wilayah, sehingga kebijakan dan program organisasi perlu disusun berdasarkan pemetaan persoalan yang nyata, bukan semata-mata berdasarkan agenda struktural.

Pada saat yang sama, keberhasilan organisasi harus dinilai melalui indikator yang jelas. Kualitas kaderisasi, keterlibatan kader dalam pengambilan keputusan, keberhasilan advokasi, efektivitas program, dan kekuatan jaringan organisasi perlu menjadi bagian dari evaluasi berkala.

Dengan demikian, gagasan KOPRI Digdaya tidak hanya berbicara tentang penguatan posisi kelembagaan, tetapi juga tentang pembangunan organisasi yang mampu melahirkan kader perempuan yang mandiri, kritis, berdaya, dan memiliki kapasitas untuk menentukan arah perubahan.

Kesetaraan Gender Harus Menjadi Kebijakan PMII

Penguatan KOPRI tidak akan cukup apabila kesetaraan gender hanya diperlakukan sebagai urusan organisasi perempuan. Persoalan relasi kuasa dan akses kepemimpinan membutuhkan perubahan pada tingkat sistem organisasi secara keseluruhan.

Kesetaraan gender perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme kaderisasi, distribusi kewenangan, proses pemilihan pemimpin, dan ruang permusyawaratan. Organisasi perlu memastikan bahwa kesempatan bagi kader perempuan tidak hanya tersedia secara formal, tetapi juga dapat diakses secara nyata.

Hal ini membutuhkan komitmen seluruh kader PMII, baik laki-laki maupun perempuan. Pemahaman gender tidak seharusnya menjadi pengetahuan eksklusif KOPRI, karena perubahan budaya organisasi hanya dapat berjalan apabila seluruh unsur terlibat dalam prosesnya.

Dalam kerangka tersebut, otonomisasi KOPRI dan pembenahan PMII bukanlah dua agenda yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat menjadi bagian dari upaya membangun organisasi yang lebih demokratis, dengan pembagian kewenangan yang jelas dan ruang partisipasi yang lebih adil.

PMII perlu terbuka terhadap evaluasi atas praktik kelembagaan yang selama ini berjalan. Sementara itu, KOPRI perlu terus memperkuat kapasitas organisasi dan argumentasi mengenai bentuk kelembagaan yang paling mampu menjawab kebutuhan kader perempuan.

Dialog antara kedua organisasi harus diarahkan pada penyelesaian persoalan, bukan sekadar mempertahankan kebiasaan atau memperdebatkan identitas kelembagaan. Setiap usulan perubahan perlu dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan konsekuensi terhadap kaderisasi, kepemimpinan, dan keberlanjutan gerakan.

 

Muspimnas PMII 2026: Momentum Mengonsolidasikan Otonomisasi

Menjelang Muspimnas PMII 2026, konsolidasi internal menjadi agenda penting bagi KOPRI. Septi Rahmawati menyoroti pentingnya mempersiapkan pembahasan secara matang sebelum membawa persoalan kelembagaan ke forum yang lebih luas.

Momentum Muspimnas perlu dimanfaatkan untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi KOPRI, merumuskan kebutuhan perubahan, dan membangun argumentasi mengenai alternatif kelembagaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persiapan tersebut perlu mencakup pemetaan persoalan struktural, penyusunan narasi akademik, perumusan draf PD/PRT, serta identifikasi konsekuensi aturan dan tata kelola dari gagasan otonomisasi.

Selain itu, konsolidasi perlu melibatkan kader di berbagai tingkatan. Pengalaman kader di tingkat cabang, komisariat, dan akar rumput penting untuk memastikan bahwa agenda perubahan tidak hanya merepresentasikan kepentingan pengurus pusat, tetapi juga menjawab kebutuhan organisasi secara luas.

KOPRI PB PMII menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi proses tersebut melalui penguatan dokumen, konsolidasi gerakan, dan komunikasi politik organisasi. Upaya ini perlu diarahkan untuk membangun dukungan yang berlandaskan argumentasi dan kesepahaman mengenai tujuan perubahan.

Pada akhirnya, Muspimnas bukan sekadar forum untuk mempertahankan atau mengubah status kelembagaan. Forum tersebut merupakan kesempatan untuk membicarakan bagaimana hubungan KOPRI dan PMII dapat ditata secara lebih jelas, bagaimana kewenangan didistribusikan, dan bagaimana kader perempuan memperoleh ruang yang lebih kuat dalam menentukan arah pergerakan.

Dari “Bubarkan KOPRI?” Menuju Otonomisasi KOPRI

Tema “Bubarkan KOPRI?” telah membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai posisi perempuan dan masa depan organisasi. Namun, perdebatan ini tidak boleh berhenti sebagai sensasi atau polemik yang kehilangan arah setelah menjadi perbincangan.

Pertanyaan tersebut perlu membawa seluruh keluarga besar PMII pada evaluasi yang lebih mendasar: apakah struktur dan mekanisme organisasi yang ada saat ini telah memberikan ruang yang adil bagi kader perempuan untuk berkembang, memimpin, dan menentukan kebijakan?

Jika persoalannya terletak pada penyempitan kewenangan, terbatasnya ruang permusyawaratan, dan belum optimalnya akses kepemimpinan perempuan, maka jawabannya tidak cukup dengan menghapus sebuah struktur. Perubahan harus menyentuh akar persoalan dan memastikan bahwa mekanisme baru benar-benar memperbaiki keadaan.

Otonomisasi KOPRI menjadi salah satu gagasan yang perlu dibahas secara serius untuk menjawab tantangan tersebut. Gagasan ini membutuhkan dasar akademik yang kuat, rumusan kelembagaan yang jelas, konsolidasi yang luas, serta komitmen untuk memastikan bahwa perubahan menghasilkan manfaat nyata bagi kader perempuan.

Sebab, masa depan KOPRI tidak cukup ditentukan oleh pertanyaan apakah organisasi ini harus dibubarkan atau dipertahankan. Masa depan KOPRI harus ditentukan melalui keberanian untuk membenahi relasi kelembagaan, memperjuangkan kewenangan yang jelas, dan membangun sistem organisasi yang memberikan kesempatan adil bagi kader perempuan.

Dari polemik menuju pembenahan, dari evaluasi menuju konsolidasi, dan dari keterbatasan menuju kemandirian kelembagaan: inilah momentum untuk mendorong otonomisasi KOPRI sebagai agenda bersama.

Otonomisasi KOPRI. KOPRI Digdaya.

#Otonomisasi_KOPRI