KOPRI PB PMII Ingatkan Publik! Jangan Bungkam Tragedi Ojol, Jangan Abai dengan Tuntutan HOSTUM
KOPRI.ID - Aksi unjuk rasa besar yang berlangsung di Jakarta sejak 25 Agustus 2025 kembali memakan korban jiwa. Seorang pengemudi ojek online (ojol) meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob ketika aparat melakukan pengamanan terhadap massa aksi.
Insiden tragis ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk KOPRI PB PMII. Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Cici Arianti, menegaskan bahwa peristiwa tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi warganya.
“Tragedi ini adalah potret buram relasi negara dan rakyatnya. Seorang pekerja yang sedang mencari nafkah harus meregang nyawa di tengah situasi yang seharusnya dijamin keamanannya. Ini bukan hanya kelalaian teknis, tapi bentuk kegagalan sistemik yang harus diusut secara tuntas dan transparan,” tegas Cici, Jumat (29/8).
Kecam Represi Aparat dan Desak Investigasi
KOPRI PB PMII mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian dan mendesak adanya pertanggungjawaban penuh secara institusional. Cici juga menekankan perlunya kompensasi kepada keluarga korban serta investigasi independen agar kasus ini tidak berhenti sebagai “headline sesaat”.
“Kami mendorong negara membangun sistem perlindungan nyata bagi pekerja informal, termasuk ojek online, yang selama ini hidup dalam kerentanan dan minim perlindungan hukum,” tambahnya.
Enam Agenda HOSTUM
Cici menegaskan bahwa salah satu tuntutan paling mendesak dari enam agenda besar gerakan HOSTUM adalah penghentian kekerasan aparat serta jaminan perlindungan bagi masyarakat sipil.
“Tidak akan pernah ada ruang demokrasi yang sehat, keadilan sosial, atau perlindungan pekerja jika rakyat terus dibungkam, diintimidasi, dan ditindas saat menyuarakan haknya,” ujarnya.
Enam tuntutan besar HOSTUM yang disuarakan pada aksi 28 Agustus adalah:
-
Hapus outsourcing & tolak upah murah.
-
Stop PHK dengan membentuk Satgas PHK.
-
Reformasi pajak buruh dengan naikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak THR, pesangon, JHT, serta diskriminasi pajak perempuan menikah.
-
Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.
-
Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.
-
Revisi RUU Pemilu 2029 agar lebih demokratis dan berpihak pada rakyat.
Satgas PHK untuk Buruh Perempuan
Selain isu represi, KOPRI PB PMII menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK. Satgas ini dinilai perlu menjadi garda terdepan dalam melindungi buruh, khususnya perempuan, yang kerap menjadi korban pertama saat gelombang PHK terjadi.
“Satgas PHK harus melibatkan organisasi buruh, aktivis perempuan, dan lembaga independen agar tidak ada PHK sepihak, menjamin hak maternitas, serta memberi akses rekrutmen ulang bagi buruh perempuan korban PHK massal,” jelas Cici.
Tuntutan Reformasi Pajak Berkeadilan
Cici juga menyoroti kebijakan perpajakan yang dianggap tidak adil bagi buruh. Menurutnya, sistem pajak saat ini justru menambah beban pekerja dan bersifat eksploitatif.
Tiga tuntutan utama KOPRI PB PMII terkait pajak adalah:
-
Naikkan PTKP menjadi minimal Rp7,5 juta per bulan, disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak.
-
Hapus pajak atas THR, pesangon, dan JHT karena ketiganya merupakan hak normatif buruh, bukan keuntungan.
-
Hapus diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah agar pekerja perempuan diakui sebagai subjek pajak mandiri.
“Keadilan fiskal bukan sekadar angka, tapi keberpihakan. Pajak harus menjadi alat pemerataan, bukan alat penindasan,” tegas Cici.
Cici menutup pernyataannya dengan menekankan peran negara sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar regulator.
“Tragedi tewasnya ojol ini harus menjadi alarm. Negara wajib hadir untuk melindungi, bukan menindas. Satgas PHK, penghentian represi aparat, dan perlindungan pekerja informal adalah langkah konkret yang harus segera diwujudkan,” pungkasnya.**