Jalin Sinergi dengan KPI Pusat, PB KOPRI PMII Siap Berkomitmen Jaga Ruang Publik Digital

KOPRI.ID - Pengurus Besar Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (KOPRI) PB PMII menjalin kerja sama strategis dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam upaya memperkuat literasi media dan menjaga ekosistem digital yang sehat. Kerja sama ini dikemas dalam kegiatan edukatif bertajuk “Pemuda Melek Penyiaran: Cerdas Mengonsumsi, Bijak Berkontribusi, untuk Kedaulatan dan Kedamaian Negara”, yang digelar di Gedung KPI Pusat pada Senin, 3 November 2025.

Tujuannya jelas: membekali generasi muda, khususnya Gen Z dan kader KOPRI, agar tidak hanya menjadi konsumen pasif informasi, tetapi juga kontributor aktif dalam membangun ruang publik digital yang berintegritas dan berkarakter.

Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti menegaskan pentingnya peran pemuda dalam menciptakan penyiaran yang sehat dan berimbang.

“Pemuda merupakan generasi penerus bangsa, aset berharga yang menentukan arah masa depan Indonesia. Mereka harus menjadi content creator yang cerdas, inovatif, dan berkarakter,” ujarnya.

Mimah juga menambahkan bahwa KPI percaya generasi muda yang melek penyiaran akan menjadi garda terdepan dalam membangun ekosistem media yang mencerdaskan dan menumbuhkan nilai-nilai kebangsaan.

Senada dengan KPI, Ketua PB KOPRI PMII Wulan Sari Aliyatus Solikhah menyoroti maraknya penyebaran hoaks dan konten negatif di ruang publik digital.

Menurutnya, KOPRI siap mencetak kader-kader yang mampu mengisi ruang digital dengan narasi positif dan inspiratif.

“Kader KOPRI harus menjadi produsen narasi kebangsaan, keislaman, dan keadilan. Kami berkomitmen menjaga ruang publik digital dari konten toxic dan perpecahan,” tegas Wulan.

Ia juga mengajak seluruh kader PMII untuk menjadikan dunia digital sebagai ruang dakwah dan edukasi.

“Mari jadikan keyboard kita sebagai pena kebenaran, dan platform kita sebagai mimbar pencerahan,” tambahnya.

Dalam sesi diskusi, bidang pertahanan dan keamanan PB KOPRI PMII turut menyoroti pentingnya pembaruan regulasi penyiaran yang kini tengah dibahas DPR RI.

UU Penyiaran Nomor 23 Tahun 2002 dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi modern, terutama era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) yang telah mengubah cara manusia berkomunikasi dan berbagi informasi.

Melalui kegiatan ini, PB KOPRI PMII berharap dapat melahirkan duta-duta melek media di kalangan mahasiswa yang mampu menggerakkan perubahan positif, baik di kampus maupun masyarakat luas.

“Kami ingin teknologi media menjadi alat pemersatu dan pencerdas bangsa, bukan sumber perpecahan,” pungkas Wulan.

Kerja sama antara PB KOPRI PMII dan KPI Pusat ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara lembaga kepemudaan dan otoritas penyiaran dapat menjadi fondasi kuat bagi lahirnya generasi digital yang beretika, cerdas, dan berjiwa kebangsaan.