28 Agustus 2025 : Aksi Damai Jadi Tragedi, Publik Tuntut Reformasi Polri

KOPRI.ID - Indonesia tengah berduka. Pernyataan sembrono dari seorang anggota DPR RI baru-baru ini telah melukai hati rakyat. Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, publik dipertontonkan dengan perilaku wakil rakyat yang merayakan kenaikan tunjangan fantastis yang notabene bersumber dari pajak masyarakat tanpa pernah benar-benar memperjuangkan suara konstituennya. Kemarahan rakyat pun memuncak, memicu demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Namun, aksi damai tersebut berubah ricuh. Aparat kepolisian yang seharusnya mengamankan jalannya demonstrasi justru bertindak represif. Seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas setelah ditabrak aparat saat sedang bekerja.

Peristiwa tragis ini memperbesar kemarahan publik, memicu gelombang demonstrasi lebih luas, tidak hanya di Jakarta tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia.

Awalnya kemarahan publik tertuju pada DPR RI, namun setelah tewasnya Affan, sorotan beralih pada institusi kepolisian. Kantor, markas, dan fasilitas kepolisian menjadi sasaran massa.

Citra polisi sebagai pelindung dan pengayom bergeser menjadi simbol alat kekuasaan yang represif. Aparat lebih sering mengkriminalisasi massa aksi daripada mencari dalang kerusuhan, gagal melakukan komunikasi dengan demonstran, serta lebih fokus pada pendekatan kekerasan.

Hal ini menunjukkan lemahnya implementasi UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Perkap No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengamanan Aksi.

Regulasi ini perlu direvisi agar setiap warga negara berhak mendapatkan jawaban langsung atas tuntutannya, bukan sekadar represivitas aparat.

Kegagalan Polri dalam beberapa hari terakhir mempertegas krisis di bawah kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo. Alih-alih mewujudkan slogan PRESISI, Polri justru gagal mendeteksi potensi konflik sosial, tidak profesional dalam bertindak, dan minim transparansi, sehingga menurunkan kepercayaan publik.

Buruknya pelayanan publik, diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, pemalakan, keterlibatan politik praktis, hingga dugaan korupsi memperparah krisis kepercayaan. Menurut data GoodStat, 66,2% masyarakat mengaku memiliki pengalaman buruk saat berurusan dengan polisi.

Publik masih mengingat tragedi besar yang melibatkan Polri. Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2023 yang menewaskan 135 orang akibat penggunaan gas air mata secara serampangan, atau kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo yang penuh rekayasa dan melibatkan banyak anggota kepolisian.

Kini, hingga 1 September 2025, tercatat 8 orang demonstran meninggal dunia akibat lemahnya pengamanan dan kekerasan aparat. Semua ini menjadi bukti gagalnya Polri menjalankan fungsi sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2002.

Arah Reformasi Polri

Reformasi Polri harus dimulai dari akar: perekrutan anggota. Seleksi harus lebih ketat dengan menekankan integritas, latar belakang lingkungan, psikologi, kecerdasan emosional, dan kemampuan nonfisik seperti problem solving serta literasi teknologi. Proses seleksi juga harus transparan dan akuntabel.

Selain itu, pengawasan internal dan eksternal Polri harus diperkuat. Publik perlu diberikan akses untuk mengawasi agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang. Prinsip akuntabilitas dan transparansi harus dijalankan agar kepercayaan publik dapat dipulihkan.

Sebagaimana diamanatkan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002, tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Sayangnya, praktik di lapangan justru jauh dari prinsip tersebut.

Polisi kerap dituduh menghilangkan barang bukti, merekayasa kasus, melakukan pemerasan, hingga praktik KKN. Akibatnya, publik menilai Polri tidak lagi humanis, cepat, tanggap, dan profesional.

Reformasi Polri adalah keniscayaan. Hal yang paling utama adalah perbaikan kualitas SDM dengan revisi UU No. 2 Tahun 2002 agar lebih menjamin hak asasi manusia dalam setiap tindakan aparat. Sistem pengawasan harus diperkuat, dan kewenangan kepolisian yang berpotensi disalahgunakan perlu dibatasi.

Hanya dengan reformasi mendasar inilah Polri bisa kembali menjadi institusi yang membela rakyat, bukan menindasnya.

Ditulis oleh: Hanim Yusni Amiriyah (Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan)